Pengertian Penyelenggara Negara sanggup ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 ihwal Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai memberikankut: Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau ylugu dan norakatif dan pejabat lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yaitu:
1. Asas kepastian aturan yaitu asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kudang kecepejakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelanggara negara.
3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang menberlalu dan silamkan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh warta yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif ihwal penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak aasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.
5. Asas proporsionalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas akuntabilitas yaitu asas yang memilih bahwa setiap
kegiatan dan hasil tamat dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungtpendapatkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan kesangat menguasaian yang berlandaskan instruksi etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, menggunakan asas otonomi dan kiprah pembantuan. Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh
pemerintah kepada tempat otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas dekonsentrasai yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Sedangkan asas kiprah pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada tempat dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan kiprah tertentu.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yaitu:
1. Asas kepastian aturan yaitu asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kudang kecepejakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelanggara negara.
3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang menberlalu dan silamkan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh warta yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif ihwal penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak aasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.
5. Asas proporsionalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas akuntabilitas yaitu asas yang memilih bahwa setiap
kegiatan dan hasil tamat dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungtpendapatkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan kesangat menguasaian yang berlandaskan instruksi etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, menggunakan asas otonomi dan kiprah pembantuan. Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh
pemerintah kepada tempat otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas dekonsentrasai yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Sedangkan asas kiprah pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada tempat dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan kiprah tertentu.
Advertisement