'/> Penilaian Buku Nonteks Pelajaran -->

Info Populer 2022

Penilaian Buku Nonteks Pelajaran

Penilaian Buku Nonteks Pelajaran
Penilaian Buku Nonteks Pelajaran
Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Panitia Penilaian Buku Nonteks Pelajaran (PPBNP) akan melakukan Penilaian Buku Nonteks Pelajaran.  Tujuan utama dari penilaian buku nonteks pelajaran ini yakni biar penerima didik sanggup memperoleh buku nonteks pelajaran yang layak pakai dari segi materi, penyajian, bahasa, dan kegrafikaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; melindungi masyarakat pengguna buku nonteks pelajaran dari buku nonteks pelajaran yang kurang bermutu; serta untuk memotivasi penerbitan buku nonteks pelajaran di tanah air.

Buku nonteks pelajaran berfungsi sebagai materi pengayaan, panduan pendidik, atau acuan dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Penyajian buku memakai cara yang longgar, kreatif dan inovatif, serta sanggup dimanfaatkan oleh pembaca lintas jenjang dan tingkatan kelas atau pembaca umum.

Penilaian buku nonteks pelajaran tahun 2014 mencakup buku-buku dengan pembagian terstruktur mengenai sebagai berikut:

1. Buku Pengayaan

    Buku Pengayaan yakni buku yang memuat materi yang sanggup memperkaya buku teks pendidikan dasar dan menengah; baik untuk memperkaya pengetahuan, keterampilan, maupun pengembangan kepribadian (misal, buku-buku perihal fiksi dan nonfiksi). Oleh alasannya itu, buku nonteks pelajaran sanggup diklasifikasikan menjadi:

    a. Buku Pengayaan Pengetahuan

    b. Buku Pengayaan Keterampilan

    c. Buku Pengayaan untuk Pengembangan Kepribadian

2. Buku Panduan Pendidik

    Buku Panduan Pendidik yakni buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk dipakai oleh para pendidik jenjang pendidikan PAUD/Dikdas/Dikmen

3. Buku Referensi

    Buku Referensi yakni adalah buku yang isi dan penyajiannya sanggup dipakai untuk memeproleh gosip perihal ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya secara luas dan dalam, contohnya ensiklopedi, kamus, dan atlas.

Penilaian buku nonteks pelajaran ini terbuka bagi para penerbit buku. Penerbit yang berminat sanggup mengajukan dan mendaftarkan bukunya untuk dinilai kelayakannya ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Nonteks Pelajaran. Pendaftaran akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, Kamis, dan Jumat/ 8, 10, dan 11 Juli 2014.

Waktu         : 09.00 - 16.00 WIB

Tempat       : Lantai 7 Kantor Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud, Jl. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat.

A. Persyaratan Penerbit

Penerbit yang menilaikan bukunya harus menyerahkan syarat administratif sebagai berikut:

1. Surat pengajuan penilaian kepada Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan, dengan mencantumkan jumlah judul buku yang diajukan beserta judul bukunya. Penerbit juga wajib menyerahkan softcopy judul buku beserta nama penulisnya dengan jelas.

2. Salinan (fotokopi) berkas Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan/atau pendirian perusahaan Akta Pendirian Perusahaan.

3. Salinan surat perjanjian penerbitan buku antara penulis dengan penerbit yang menyangkut hak cipta atau jual beli naskah dari buku yang akan dinilai.

4. Surat pernyataan kesanggupan menerbitkan buku nonteks pelajaran apabila ditetapkan layak oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemdikbud.

5. Bukti bahwa penerbit merupakan anggota atau dalam proses untuk menjadi anggota IKAPI.

B. Persyaratan Buku

1. Buku nonteks pelajaran yang dinilai tahun 2014 diprioritaskan pada buku yang berisi tentang:

    a. Pengembangan materi pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013.

    b. Pengembangan adat mulia dan huruf bangsa.

    c. Pengembangan jiwa dan keterampilan kewirausahaan.

    d. Pendidikan anak berkebutuhan khusus.

    e. Pengembangan kepemimpinan.

2. Buku yang diajukan bukan buku terjemahan.

3. Buku yang diajukan bukan merupakan buku yang tidak lolos dalam penilaian sebelumnya.

4. Buku yang diajukan belum pernah diikutsertakan dalam penilaian yang diselenggarakan oleh institusi lain.

5. Buku yang diajukan penerbit maksimal 50 (lima puluh) judul, masing-masing sebanyak 3 (tiga) eksemplar.

6. Buku nonteks pelajaran yang diajukan untuk dinilai minmal 48 halaman isi materi (tidak termasuk halaman awal dan akhir).

7. Buku yang diajukan harus mempunyai ISBN.

8. Buku yang diajukan merupakan terbitan terkini (maksimal 3 tahun terakhir).

9. Buku tidak dilengkapi dengan instrumen penilaian dalam bentuk pertanyaan, tes, ulangan, LKS, atau bentuk lainnya, maupun kegiatan motorik lainnya.

Untuk mendapat gosip lebih lanjut, penerbit sanggup menghubungi Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Nonteks Pelajaran di Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 4, Lantai 5, Jakarta Pusat, Telepon (021) 3804248, Pesawat 256, Faksimili (021) 3806229.

Atau sanggup download file MATERI JENIS BUKU



Downloads:


Sourge : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/node/2681
Advertisement

Iklan Sidebar