'/> Guru Non Pns Sanggup Subsidi 300Rb Per Bulan Dari (Stf) Tahun 2015 -->

Info Populer 2022

Guru Non Pns Sanggup Subsidi 300Rb Per Bulan Dari (Stf) Tahun 2015

Guru Non Pns Sanggup Subsidi 300Rb Per Bulan Dari (Stf) Tahun 2015
Guru Non Pns Sanggup Subsidi 300Rb Per Bulan Dari (Stf) Tahun 2015

 Subsidi Tunjangan Fungsional ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan Guru Guru Non PNS sanggup Subsidi 300rb per bulan dari (STF) Tahun 2015
Guru Non PNS sanggup Subsidi 300rb per bulan  (STF) Tahun 2015 - Subsidi Tunjangan Fungsional ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan Guru, secara umum pinjaman STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melakukan kiprah dengan sebaik-baiknya. Berikut Kutipan yang terdapat pada JUKNI STF.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen Pasal 14 dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melakukan kiprah keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
Salah satu bentuk penghasilan lainnya ialah pinjaman Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Sasaran Program STF ialah guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.
Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing. Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi Direktorat P2TKDikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan agenda pembayaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru. ii Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Guru Non PNS sanggup Subsidi 300rb per bulan dari (STF) Tahun 2015 secara detail dan sanggup diPERCAYA oleh kita, maka dari itu silahkan DOWNLOAD JUKNIS STF di bawah ini :


Demikian info mengenai  Guru Non PNS sanggup Subsidi 300rb per bulan dari (STF) di Tahun 2015 ini, saya berharap ini menjadi sallah satu kabar mengembirakan bagi para guru Non PNS. Salam EDUKASI !!!
Advertisement

Iklan Sidebar