Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis ialah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis ialah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah ialah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber aturan Islam.
Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān
Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan pemikiran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’ān kepada umat manusia. Oleh alasannya ialah itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Fungsi hadis terhadap al-Qur’ān sanggup dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai diberikut.1. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum
Contohnya ialah ayat al-Qur’ān yang memerintahkan śalat. Perintah śalat dalam al-Qur’ān masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. perihal śalat, baik perihal tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, contohnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Śalatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya śalat”. (H.R. Bukhari)
2. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān
Seperti dalam al-Qur’ān terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “berpuasalah alasannya ialah melihat bulan dan berbukalah alasannya ialah melihatnya (H.R. Bukhari dan Muslim)
3. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’ān
Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali biar menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)
4. Menetapkan aturan gres yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān
Maksudnya ialah bahwa jikalau suatu problem tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang pria yang berkeluargai saudara wanita istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw.: Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang wanita dengan saudara dari ayahnya serta seorang wanita dengan saudara wanita dari ibunya.” (H.R. Bukhari)
Sumber: Buku PAI Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Advertisement